Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sistematika dan Panduan Proposal PKM Penelitian

Sistematika dan Panduan Proposal PKM Penelitian - Program Kreativitas Mahasiswa-Penelitian (PKM-P) merupakan program penelitian yang dimaksudkan untuk mampu menjawab berbagai macam permasalahan yang berkaitan dengan isu-isu terkini, misalnya mengidentifikasi faktor penentu mutu produk, pengembangan metode pembelajaran, inventarisasi atau eksplorasi sumber daya, modifikasi produk, identifikasi dan pengujian kasiat senyawa kimia bahan alam, atau merumuskan teknik pemasaran.

PKM-P juga dapat berbentuk upaya pemecahan masalah-masalah humaniora, misalnya, survei
kesehatan anak jalanan, metode pembelajaran aksara daerah di siswa sekolah dasar, laju
pertumbuhan ekonomi di sentra kerajinan, atau faktor penyebab tahayul yang mewarnai
perilaku masyarakat daerah dan hal-hal yang berkaitan dengan kearifan lokal.

-Tujuan dari PKM Penelitian
Tujuan PKM-P adalah menumbuh kembangkan minat penelitian mahsiswa yang berkualitas
sehingga memililiki potensi untuk dipublikasikan di jurnal ilmiah dan mempunyai peluang untuk

menghasilkan paten.

- Kriteria dan Pengusulan

  1. Peserta PKM-P adalah kelompok mahasiswa yang sedang aktif dan terdaftar mengikuti program pendidikan S-1 atau Diploma.
  2. Anggota kelompok peneliti berjumlah 3–5 orang.
  3. Nama-nama pengusul (ketua dan anggota) harus ditulis lengkap dan tidak boleh disingkat.
  4. Bidang kajian harus sesuai dengan bidang ilmu ketua peneliti dan anggota dari lintas bidang sangat dianjurkan.
  5. Seorang mahasiswa hanya boleh mengusulkan satu judul penelitian sebagai ketua.
  6. Seorang dosen diperkenankan  membimbing maksimum 10 penelitian untuk seluruh bidang kegiatan PKM.
  7. Mahasiswa pengusul dapat berasal dari berbagai program studi yang berbeda atau dari satu program studi yang sama, namun masih dalam satu perguruan tinggi yang sama.
  8. Keanggotaan setiap kelompok PKM-P disarankan berasal dari minimal 2 angkatan yang berbeda.
  9. Besarnya dana penelitian per-judul Rp. 2.500.000 - Rp. 12.500.000.
  10. Jumlah halaman maksimum yang diperkenankan untuk setiap usulan adalah 10 halaman (tidak termasuk halaman kulit muka, Halaman pengesahan, daftar isi, daftar gambar, CV pengusul serta Surat Pernyataan Kesediaan Mitra.
  11. Keseluruhan usulan disimpan dalam satu file format PDF dengan ukuran file maksimum 5 MB dan diberi nama NamaKetuaPeneliti_NamaPT_PKMP.pdf, kemudian diunggah ke SIM-LITABMAS. Hardcopy dikumpulkan di perguruan tinggi masing-masing.
-Sistematika Penulisan

Usulan PKM-P ditulis menggunakan huruf Times New Roman ukuran font 12 dengan jarak baris
1,5 spasi kecuali ringkasan satu spasi dan ukuran kertas A-4 serta mengikuti sistematika sebagai
berikut.
  1. Halaman sampul
    Berikut Sistematika dan panduan dalam menyusun proposal PKM Penelitian, semoga arikel ini berguna dalam penyusunan Proposal PKM-P.
    Format Halaman Sampul
  2. Halaman Pengesahan
    Berikut Sistematika dan panduan dalam menyusun proposal PKM Penelitian, semoga arikel ini berguna dalam penyusunan Proposal PKM-P.
    Format Halaman Pengesahan

  3. Daftar Isi
  4. Ringkasan (maksimum 1 halaman)
    Pada bagian ini kemukakan tujuan dan target penelitian yang ingin dicapai serta metode yang
    akan dipakai dalam pencapaian tujuan tersebut. Ringkasan harus mampu menguraikan secara
    cermat dan singkat tentang rencana kegiatan yang diusulkan.
  5. BAB I Pendahuluan
    Uraikan latar belakang dan permasalahan yang akan diteliti, tujuan khusus, dan urgensi
    (keutamaan) penelitian. Pada bab ini juga dijelaskan temuan apa yang ditargetkan serta
    kontribusinya terhadap ilmu pengetahuan sesuai dengan bidang ilmu pengusul. Luaran yang
    diharapkan dan manfaat dari kegiatan ini juga harus disajikan pada bab ini.
  6. BAB 2 Tinjauan Pustaka
    Pada bab ini, kemukakan teori yang melandasi kegiatan yang diusulkan sesuai acuan primer
    serta hasil penelitian yang up to date dan relevan dengan mengutamakan hasil penelitian pada
    jurnal ilmiah. Uraikan dengan jelas kajian pustaka yang menimbulkan gagasan dan mendasari
    kegiatan PKM yang akan dilakukan. Tinjauan Pustaka menguraikan teori, temuan, dan bahan
    penelitian lain yang diperoleh dari pustaka acuan serta menjadi landas¬an usulan kegiatan PKM.
    Tinjauan Pustaka bukan kumpulan teori, namun merupakan rangkaian hasil yang sudah dikenali
    dan mempunyai sebuah atau beberapa alur pikir tentang terjadinya suatu peristiwa ilmiah dari
    suatu topik ilmiah yang akan dikaji atau diteliti.
  7. BAB 3 Metode Penelitian
    Metode penelitian harus menjelaskan secara utuh tahapan penelitian yang akan dilaksanakan,
    luaran, indikator capaian yang terukur di setiap tahapan, teknik pengumpulan data dan analisis
    data, cara penafsiran, dan penyimpulan hasil penelitian.
  8. BAB 4 Biaya dan Jadwal Kegiatan
  9. Daftar Pustaka
  10. Lampiran-lampiran
    Lampiran 1. Biodata Ketua dan Anggota (Lampiran 4)
    Lampiran 2. Justifikasi Anggaran Kegiatan (Lampiran 5).
    Lampiran 3. Susunan Organisasi Tim Peneliti dan Pembagian Tugas (Lampiran 6).
    Lampiran 4. Surat Pernyataan Ketua Peneliti (Lampiran 7).
    Lampiran 5. Nota Kesepahaman MOU atau Pernyataan Kesediaan dari Mitra (apabila ada)
Mengacu dari sistematika dan panduan diatas, bahwa:
  • Sumber dana kegiatan
    Sumber dana PKM-P berasal dari Ditlitabmas Ditjen Dikti, internal perguruan tinggi, dan pihak-pihak lain.
  • Seleksi dan Evaluasi Usulan
    Seleksi dan evaluasi usulan PKM-P dilakukan secara online.
  • Pelaksanaan dan Pelaporan
    Pelaksanaan PKM-P akan dipantau dan dievaluasi oleh penilai dari Ditlitabmas dalam bentuk Monitoring dan evaluasi (monev). Hasil penilaian evaluasi terpusat diunggah ke SIM-LITABMAS. Pada akhir pelaksanaan penelitian, setiap kelompok PKM-P melaporkan hasil kegiatan penelitian dalam bentuk kompilasi luaran penelitian. Setiap kelompok PKM-P wajib melaporkan pelaksanaan penelitian dengan melakukan hal-hal berikut:
    a. Mencatat semua kegiatan pelaksanaan program pada Buku Catatan Harian Kegiatan (logbook) dan mengisi kegiatan harian secara rutin terhitung sejak penandatanganan perjanjian penelitian secara online di SIM-LITABMAS.


    b. Menyiapkan bahan pemantauan oleh penilai Ditlitabmas melalui SIM-LITABMAS dengan mengisi/mengunggah laporan kemajuan.


    c. Mengunggah ke SIM-LITABMAS softcopy laporan akhir yang telah disahkan oleh pimpinan perguruan tinggi bidang kemahasiswaan dalam format pdf dengan ukuran file maksimum 5 MB, berikut softcopy luaran penelitian (publikasi ilmiah dan atau paten, makalah yang diseminarkan) atau dokumen bukti luaran.


    d.  Peneliti yang dinyatakan lolos dalam PIMNAS, harus membuat artikel ilmiah yang penulisannya mengacu pada panduan Penulisan Artikel Ilmiah PIMNAS.


    e. Semua catatan harian, laporan kemajuan, dan laporan akhir harus diunggah.
Semoga bermanfaat. Sekian terima kasih.
Sumber: Panduan PKM 2013 DIKTI

Posting Komentar untuk "Sistematika dan Panduan Proposal PKM Penelitian"